• Bersatunkri, Rumah semi permanen kembali berdiri di kolong Tol Pluit - Tomang yang tepat bersebrangan dengan RPTRA kalijodo . PLT Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengatakan sudah memerintahkan Satpol PP untuk membongkar rumah bedeng tersebut .

    Rumah Kumuh Kembali Menghiasi Area Kalijodoh

    0
  • Bersatunkri , Plt Gubernur DKT Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tetap percaya dengan kreadibilitas Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam mengaudit data dan laporan keuangan . Soal operasi tangkap tangan suditor , BPK Djarot menyebut selalu ada oknum yang melakukan penyimpangan .

    Indikasi Kasus Suap WTP , Djarot Tetap Percaya Kredibilitas BPK

    0
  • Bersatunkri , DPRD DKI besok akan menggelar paripurna istimewa untuk memproses pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari posisi Gubernur DKI. Dalam paripurna itu, Djarot Saiful Hidayat akan sekaligus diusulkan sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Ahok.

    Aturan Pemberhentian Ahok dan Pengusulan Djarot Jadi Gubernur

    0
  • Bersatunkri , Ada sebanyak 11 WNI yang berada di Marawi Philipine yang sedang diupayakan kepulangannya ke tanah air , Kadiv Humas Polri , Irjen Setyo Wasisto Menerangkan ke-11 WNI tersebut tidak terbukti bergabung dengan sekelompok Ekstrim ISIS .

    Polri Upayakan kepulangan 11 Warga WNI Di Marawi Philipina ke Tanah Air

    0
  • Bersatunkri, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan majelis hakim atas banding perkara Basuki Tjahaya Purnama ( Ahok ). Majelis hakim tinggi ditetapkan berdasarkan banding yang diajukan jaksa perkara Ahok

    Pengadilan Tinggi DKI Tetapkan Majelis Banding Perkara Ahok

    0
  • Bersatunkri , Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta akan segera mengusulkan Pengangkatan PLT Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur DKI ke Presiden , setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Resmi mengundurkan diri . Pengusulan ini akan langsung di ajukan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negri .

    Rencana Pengumuman Pemberhentian Ahok Dalam Paripurna 30 Mei

    0
  • Bersatunkri , Gubernur nonaktip DKI Jakarta , Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) mengajukan pengunduran surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo . Pengunduran diri itu diajukan sehari setelah Ahok mencabut banding nya .

    Sehari Setelah Pencabutan Banding Ahok Ajukan Pengunduran Diri Ke Presiden

    0
  • Bersatunkri, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memutuskan untuk mencabut memori banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama. Dan hari ini Sang istri Veronica Tan sudah memberikan penjelasan dalam konfrensi pers terkait alasan pencabutan banding tersebut.

    Jiwa Besar Ahok Sebagai Negarawan Dan Tangisan Veronica Tan Untuk Damaikan Rakyat Indonesia

    0
  • Bersatunkri , Keluarga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjelaskan alasan pencanutan permohonan banding ke pnegadilan Tinggi atas putusan yang memvonis Ahok dua Tahun penjara dalam kasus penodaan agama .

    Keluarga Ahok Beri Penjelasan Alasan Cabut Banding

    0
  • Bersatunkri , Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) akan menyerahkan memori banding siang ini . Tim pengacara akan sekaligus melakukan pemeriksaan berkas perkara (inzage) banding di Pengadilan Negri Jakarta Utara .

    Siang Ini Tim Pengacara Ahok Serahkan Memori Banding

    0

  • Bersatunkri, Partai Demokrat (PD) menyatakan tidak akan mengusng Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY ) dalam Pilgub Jawa Timur 2018 . Agus disebut akan mendapat tugas yang lebih besar , namun Demokrat masih bungkam mengenai hal ini .

    Demokrat Siapkan Agus Yudhoyono untuk Indonesia Emas 2045

    0

  • Bersatunkri, Seusai gelaran Pilgub DKI 2017 . Masih ada kerenggangan yang terjadi di antara warga jakarta . Untuk itu Gubernur terpilih Anies Rasyid Baswdan mengingatkan pentingnya membangun interaksi sesama warga.

    Anies Ajak Warga Jakarta Kembali Bersatu Lewat Interaksi

    0

  • Bersatunkri , Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memperketat aturab soal pemberian rusun kepada warga . Alasannya , Djarot mengaku sering mendapati warga yang meminta rusun namun diduga profil pemohon tidak sesuai dengan persyaratan .

    Djarot Cerita Warga Yang keluhkan Soal Pembagian Rusun Tak Adil

    0

  • Bersatunkri , Presiden Jokowi mengunjungi Pulau Natuna , Kepulauan Riau pada pagi ini . Beliau akan menyaksikan secara langsung latihan perang yang dilakukan oleh tentara Nasional Indonesia (TNI) . Jokowi bertolak menuju kepri menggunakan pesawat kepresidenan RJ-85 dari Lanud Halim Perdana Kesuma Jakarta Timur Pukul 07:30 WIB , Jumat (19/5/2017) . Nantinya rombongan Jokowi akan berganti dengan helikopter Super Puma untuk mendarat di Natuna.

    Jokowi Saksikan Latihan Perang TNI di Natuna

    0

  • Bersatu NKRI - Masih ingatkah kalian dulu kalau katanya OK OCE tidak akan menggunakan APBD? Sekarang OK OCE akan masuk APBD, Kelar uang pajak kalian, berbahagialah para Politisi yang terlibat dan mempunyai hubungan dengan Anies-Sandi

    Silahkan ketikan keyword ok oc tidak memakai apbd pada laman google maka kalian sekiranya akan menjumpai tampilan yang hampir sama seperti pencarian saya pada gambar terlampir.



    Saya ingat betul Sandiaga mengatakan program OK-OCE tidak memakai APBD, mungkin itu dulu, sebelum mereka dipastikan terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2017-2022.

    Tapi ketika nama mereka sudah resmi akan menjadi Pejabat terpilih, maka semua janji-janji itu akan sirna, akan lenyap, akan terlupakan, atau akan dirubah semanis mungkin demi kepentingan mereka sendiri.

    Lihatlah, masih awal-awal perihal reklamasi, apa yang mereka katakan? Reklamasi akan dilanjutkan bukan? Lanjut perihal Alexis, katanya mau ditutup, sekarang? Mengikuti Perda bukan? Atau “ngeles” versi lain, Alexis bukan fokus utama program Anies Sandi, yakan?

    Semua janji-janjinya dicicil untuk dirubah 180 derajat, dari awalnya berkata sangat manis, kemudian berbalik seolah-olah janji-janji manis itu tidak pernah ada.

    Hebat ! 


    Sekarang perihal OK OCE yang dahulu dikatakan bahwa:

    Dulu !

    “Kami tidak akan menggunakan APBD, kami akan merangkul institusi perbankan, institusi lembaga ekonomis syariah, koperasi, modal ventura, major investor itu semua kita ramu dalam satuan pilar pemberdayaan dan di dalam program OK OCE”

    Sekarang?

    Sandiaga Salahuddin Uno pun optimistis pemerintah provinsi DKI Jakarta saat ini akan memasukkan pembiayaan program itu ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan tahun 2017.

    “(Anggota) sudah lebih dari 15 ribu. Kami hadir untuk memastikan memberikan masukan ke tim sinkronisasi, dari sisi OK OCE apa saja yang diperlukan. Kami akan mempersiapkan untuk memasukkan dalam pembahasan APBD-P 2017 perubahan dan 2018 anggaran terus rencana jangka menengah 5 tahun seperti apa.” Detik

    Tidak percaya? Silahkan simak sendiri ucapan Sandiaga berikut ini via video

    Karena kebutuhannya enggak besar juga, karena kebutuhannya sebetulnya untuk  pelatihan dan pembukaan jejaring pemasaran – Ujar Sandiaga dalam video


    Sederhana saja, kalau memang kebutuhannya tidak besar, kenapa tidak dari kantong pribadi saja? Kenapa harus menggunakan APBD? Supaya tidak rugi?

    Perihal menggunakan APBD, kemana ucapan engkau yang dulu dengan gagah mengatakan bahwa OK OCE tidak akan sama sekali memakai APBD, artinya tidak ada bentuk apapun dari program OK OCE yang menyentuh APBD, karena?

    Alasannya saat itu masih terngiang jelas, yaitu OK OCE sudah terlaksana sebelum masa Pilkada, sudah berlangsung dan sudah ada 12.000 peserta saat itu. Pembuktiannya adalah OK OCE sudah bisa berjalan, jadi logikanya saat itu masuk bahwa OK OCE tidak sama sekali menggunakan APBD.

    Lantas kenapa dengan alasan “Pelatihan, dan juga pembukaan jejaring pemasaran” maka diperlukan dana dari APBD? Kenapa dari awal tidak membutuhkan dana APBD sekarang malah butuh?

    Berarti hubungannya jelas.

    Bahwa sebenarnya OK OCE memang tidak perlu APBD, tapi yang perlu dana APBD adalah orang-orang terkait, yaitu para politikus busuk yang memang gemar mengerogoti uang rakyat. OK OCE tidak perlu APBD, tapi para politikus itu perlu dana APBD.

    Finally, akhirnya Ahok – Djarot tidak memimpin lagi, maka kita bisa kembali menguasai pundi-pundi uang rakyat untuk kepentingan golongan kita pribadi.

    Maka jelas terlihat dari pemberitaan Timses Minta Program OK OCE Anies-Sandiaga Masuk APBD-P ada hubungannya dengan dugaan sementara diatas.

    Selamat kepada rakyat Jakarta. Semua janji akan berubah 180 derajat apapun janjinya itu. Belum berlangsung lama dan masih hangat diingatan kita masa Pilgub, mereka sudah bermain-main dengan APBD dan juga janji-janji mereka.

    Seolah-olah mereka menantang rakyat, bahwa sekarang ini kami sudah menang, kalian bisa apa? Kami sudah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022, kalian mau apa?

    Kalian cuma bisa “nyinyir” saja. tapi tidak memberikan dampak apa-apa bagi kami, mugkin itu akan terucap oleh mereka yang sudah jelas berani merubah kenyataan saat janji dengan fakta sekarang dilapangan.

    Ini baru OK OCE yang dulu dijanjikan tidak menggunakan APBD, belum program-program bagi-bagi duit lain yang katanya buat rakyat itu, akan seperti apa skemanya berubah nanti.

    Selamat warga Jakarta.

    Dulu OK OCE Tidak Masuk APBD, Sekarang OK OCE Masuk APBD, Kelar Uang Pajak Loe Jakarta !

    0
  • Bersatu NKRI - Penulis jadi ingat tangisan pendukung Ahok yang sebagian besar menggunakan baju kotak-kotak pecah sesaat mereka mendengar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka seakan tidak percaya dengan keputusan hakim tersebut.

    Para pendukung Ahok akhirnya ada yang tertunduk lesu, ada yang menangis histeris, ada yang menggunakan tisu untuk menghapus air mata bahkan ada yang menelepon teman dan koleganya untuk memberitakan kabar “duka” ini. Sungguh pemandangan yang dapat menguras air mata.



    Setelah vonis hakim tersebut, banyak pendukung Ahok yang merasa kecewa, marah, benci kepada Pak Jokowi yang dikenal sebagai sahabat dekat Ahok. Dan hal ini memang dimanfaatkan betul oleh haters Jokowi dan Ahok yang selama ini masih belum bisa move on karena Prabowo kalah saat Pilpres 2014 silam dengan “memanfaatkan” kesempatan ini untuk mengadu domba antara pendukung Jokowi dan pendukung Ahok agar kita pecah sementara haters dari kaum sesapian dan onta makin kuat bersatu dengan tujuan akhir memenangkan Presiden mereka yang kalah dalam pilpres 2014 silam.

    Mereka masih bermimpi dipimpin oleh seorang macan Asia yang penuh wibawa dengan baju militer yang melekat pada dirinya, meskipun faktanya sang macan Asia tersebut dipecat oleh TNI lalu menjadi macan ompong dan “kabur” ke luar negeri saat mau dibawa ke Mahkamah militer oleh bapak reformasi Amin Rais seperti yang terlihat dalam postingan koran nasional berikut ini :


    Penulis hanya meminta agar pendukung Ahok dan Jokowi tidak mudah dipecah belah oleh haters, kita adalah satu kesatuan keluarga yang selama ini saling mendukung. Beliau gak akan “diam” melihat sahabat beliau diperlakukan demikian. Ini adalah strategi untuk melihat siapa musuh kita yang sebenarnya, bukan hanya di luar tetapi di dalam selimut.

    Dan setiap hari, sudah makin kelihatan siapa sebenarnya musuh dalam selimut yang ternyata sudah “mengatur” semua ini sejak lama yang dimulai dengan “penunjukan” cagub, politisasi ayat dan mayat di tempat ibadah, sampai dengan promosi jabatan hakim Ahok. Jadi kita sudah paham sekarang siapa tokoh tersebut. Mungkin beliau mau menciptakan hatrick untuk menjadi orang kedua atau juga ingin jadi orang pertama di negeri ini. Semuanya sudah terang benderang setelah Pak Jokowi bergerak dalam “diam”. Jadi mari kita rapatkan barisan untuk mendukung Jokowi Ahok kembali. Dan kasus Ahok ini adalah awalnya…..Ingat…Tuhan Tidak Pernah Tidur

    Jika para pendukung Ahok merasa kecewa karena vonis penjara 2 tahun, padahal itu adalah awal untuk menegakkan hukum pada siapapun yang selama ini merasa kebal dan berkuasa karena didukung oleh 7 juta orang yang saat ini menamakan dirinya sebagai alumni 212.

    Pada hari ini, yang mungkin adalah hari yang “berbahagia” bagi kita semua pendukung Jokowi Ahok, bahwa Rizieq sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) !!!


    Rizieq sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Bahkan pihak kepolisian sudah mulai melakukan proses kerjasama dengan pihak Interpol untuk mencari keberadaan Rizieq yang kini “kabur” lagi kembali ke Arab Saudi setelah sebelumnya sempat pergi ke Malaysia setelah pulang umrah dari Arab Saudi.

    Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan penjemputan paksa terhadap Rizieq di Arab Saudi dengan bekerja sama dengan Interpol.

    “Kami  step by step sesuai aturan. Kami lakukan sesuai aturan dulu. Soal surat pemberitahuan tidak ada di Indonesia nanti akan dikoordinasikan, nanti kita gelar kembali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
    Untuk bisa menggunakan interpol, kata Argo, hal itu akan diputuskan oleh penyidik. Penyidik bakal menggelar perkara dulu untuk kasus ini. Karena untuk bisa diterbitkan Red Notice, seorang mesti berstatus buron (sumber).
    Setelah membaca tulisan ini, penulis yakin para alumni 212 akan merasa kepanasan, gelisah, khawatir, mata berkurang-kurang, panas dingin sampai bisa menimbulkan efek yang lebih lanjut yaitu kejang-kejang sendiri atau “berjamaah”



    Selamat menikmati kejang-kejang ya….udah masuk DPO dan lagi proses kerjasama dengan Interpol

    Breaking News, Rizieq Masuk DPO, Alumni 212 Kejang-Kejang

    0

  • Bersatu NKRI - Pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera membuat pernyataan yang memalukan yang menyatakan bahwa ada pengacara internasional yang menawarkan agar kasus yang menjerat Rizieq dibawa ke Mahkmah Internasional di Deen Haad, Belanda. Bisa kah kasus Rizieq di bawa ke Mahkamah Internasional di Deen Haag, Belanda?

    Kapitra Ampera tidak sadar dan tidak paham dengan hukum internasional, karena kasus ‘’baladarizieq’’ selamanya akan tetap menjadi kasus nasional Republik Indonesia dan tidak bisa menjadi kasus yang berdimensi internasional seperti keinginan Rizieq yang ingin membawa kasusnya ke ranah internasional dikarenakan Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional hanyalah negara yang menjadi subjek hukum internasional.

    Tak hanya Pasal 34 Statuta Mahkmah Internasional, tetapi Pasal 5 Statuta Mahkamah Internasional  sudah menetapkan jenis-jenis kejahatan yang dapat diselesaikan di Mahkmah Internasional antara lain: Kejahatan genosida yang pernah terjadi di Rwanda, kejahatan kemanusiaan (tindakan penyerangan terhadap penduduk sipil tertentu seperti di Suriah, Pakistan dan beberapa negara di Timur Tengah lainnya), kejahatan perang yang terjadi di Suriah, Irak dan beberapa negara di Timur Tengah lainnya serta kejahatan agresi yang pernah dilakukan Belanda di Indonesia saat Indonesia tengah dijajah ratusan tahun silam. Hanya empat jenis kejahatan itu yang bisa dibawa ke Mahkamah Internasional.

    Dan Indonesia sampai hari ini belum meratifikasi Statuta Mahkmah Internasional tersebut, sehingga harapan Rizieq yang menurut Kapitra Ampera ditawari  oleh seorang pengacara internasional agar kasusnya diselesaikan di Mahkamah Internasional kian pupus karena kasus Rizieq tidak masuk jenis-jenjis kejahatan yang dapat diselesaikan Makhamah Internasional dan Rizieq tetap bisa diadili dalam kasus ‘’baladarizieq’’ karena sudah tidak ada celah hukum apa pun yang bisa dilakukan Rizieq untuk ‘’meminta tolong’’ Mahkmah Internasional di Deen Haag, Belanda.

    Sehingga jika Rizieq dan Kapitra Ampera menyatakan ada pengacara internasional yang mengusulkan agar kasus ‘’baladarizieq’’ dibawa ke Mahkamah Internasional , itu tidak akan pernah terjadi karena akan menabrak Pasal 34 dan Pasal 5 Statuta Mahkamah Internasional apalagi Indonesia belum meratifikasi Statuta Mahkamah Internasional. Dan yang perlu Rizieq dan Kapitra Ampera pahami bahwa individu tidak bisa beracara di Mahkamah Internasional, hanya negara yang bisa beracara di Mahkamah Internasional.

    Dalam hal ini ada tiga kategori negara: negara anggota PBB, negara bukan anggota PBB dan negara bukan Statuta Mahkamah Internasional. Jadi, Pasal 34 Status Mahkamah Internasional telah menguci keinginan dan harapan Rizieq yang ingin kasusnya diselesaikan di Mahkamah Internasional di Deen Haag , Belanda.

    Karena kasus-kasus yang bisa diselesaikan di Mahkamah Internasional di Deen Hag, Belanda bukan seperti kasus pornografi seperti yang menjerat Rizieq, karena yurisdiksi Mahkamah Internasional yang dimiliki Mahkamah Internasional adalah terbatas terhadap pelaku kejahatan berat yang diseret oleh sebuah negara ke Mahkamah Internasional karena melakukan kejahatan internasional di negara yang menyeretnya ke Mahkamah Internasional.

    Selain jenis-jenis kejahatan-kejahatan sebagaimana dalam Pasal 5 Statuta Mahkamah Internasional, sengketa lain yang dapat diselesaikan di Mahkamah Internasional yang juga melibatkan negara sebagai subjek hukum internasional antara lain sengketa antarnegara, sengketa antarbatas negara, sengketa batas maritim, sengketa perbatas teritorial pulau , sengketa perairan, sengketa ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif, sengketa pulau yang melibatkan dua negara atau lebih seperti sengketa laut China Selatan, kejahatan perang, kejahatan agresi dan kejahatan kemanusiaan (genosida), pelanggaran HAM berat, sengketa yang dapat mengancam perdamaian dunia. Jadi sebaiknya Rizieq pulang ke tanah air, karena pupus sudah harapanmu karena tidak ada celah hukum internasional yang bisa menolongmu!

    Rizieq ”Nangis Darah”, Mahkamah Internasional tidak bisa Menolong, Ini Penjelasan Hukumnya!

    0

  • Bersaru NKRI - Jijikers ini kasihan sekali, ditinggal kabur oleh majikannya lalu terpaksa jungkir balik membela pimpinannya yang sedang lari-lari cantik ke Arab. Saya selalu ingat teriakan Rizieq yang katanya menggetarkan banyak kaum kafir dan munafik.

    “Siap revolusi?!!” menggunakan dua mic sambil tangannya mengacung.

    Lah mau revolusi bagaimana kalau dipanggil Polisi saja lari ketakutan. Jijikers boleh ngeles macem-macem, termasuk alasan perlawanan katanya. Sejak kapan melawan itu balik belakang lalu mundur terbang ke Arab? Itu kabur namanya mirip yang kabur ke Yordania dulu itu.

    Pendukungnya panik, apalagi hari ini Kak Emma diperiksa dan mengatakan mengakui bahwa rekaman percakapan yang beredar di media sosial adalah dirinya dan Firza.

    Saya pantau twitter setelah berita pernyataan tersebut keluar dan langsung akun-akun sebelah ramai-ramai melempar isu lain. Mereka mengatakan bahwa Rizieq tidak kabur karena ia tidak takut di penjara. Sebuah akun mencuitkan bahwa “Rizieq tidak takut di penjara, camkan itu” sambil memperlihatkan foto saat Rizieq diadili. Rizieq memang sebelumnya pernah di penjara dan waktu itu dia tidak kabur, apa mungkin karena saat itu gak ada hadiah umroh?

    Rizieq pernah di vonis penjara tahun 2003 selama 7 bulan.
    Menurut majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro, Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota.

    Rizieq juga pernah lagi di penjara tahun 2008
    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq selama satu tahun enam bulan. Habib terbukti bersalah terbukti bersalah dalam kasus kerusuhan di Monas.
    “Terdakwa terbukti bersalah,” kata ketua majelis hakim Panusunan Harahap saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2008.

    Jadi sudah 2 kali Rizieq masuk penjara dan sebelumnya ia tidak pernah kabur sejauh ini. Ada apa?

    Rizieq yang saat ini dipanggil karena kasus dugaan chat mesumnya dengan Firza tapi berkali-kali mangkir. Hingga pihak Kepolisian harus mengeluarkan surat panggilan paksa. Padahal yang harusnya ditahan itu adalah penyebarnya dan menurut kuasa hukum Rizieq mereka telah mengantongi nama penyebar tersebut. Walaupun saya ragu mereka benar-benar memilikinya.

    Beberapa orang beranggapan bahwa Rizieq tidak bisa di hukum karena bukan penyebarnya. Kalau begitu kenapa dia tidak datang saja? Membantu Polisi mencari siapa penyebarnya dan pengadilan pun bisa dilaksanakan. Tapi disinilah dilematisnya bagi Rizieq.

    Rizieq memang tidak takut di penjara, tapi reputasinya sebagai Imam Besar FPI tentu akan menjadi terancam jika ternyata chat tersebut terbukti benar adanya.

    Kalau Rizieq dijadikan terdakwa seperti Ariel apalagi hingga divonis bersalah maka reputasinya semakin terancam.

    Bicara soal kasus Ariel, hal tersebut memang janggal, Polisi menjerat Ariel dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi . Tuduhan yang digunakan adalah memproduksi materi pornografi. Video itu jelas dikategorikan sebagai Pornografi menurut UU ini.
    Pasal 4 UU Pornografi tersebut berbunyi:
    (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
    a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    b. kekerasan seksual;
    c. masturbasi atau onani;
    d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    e. alat kelamin; atau
    f. pornografi anak.
    Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) tersebut:
    Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
    a. Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.
    b. Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.
    c. Cukup jelas.
    d. Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
    e. Cukup jelas.
    f. Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.
    Sedangkan definisi Pornografi menurut Pasal 1 UU Pornografi tersebut adalah:
    Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

    Namun bila kita membaca penjelasan pasal 4 ayat (1) tersebut, video yang diproduksi untuk kepentingan dirinya sendiri tidak melanggar UU.

    Jadi sebenarnya jelas Rizieq tidak bisa dikenakan pasal tersebut namun kenapa Ariel bisa? Mungkin ada desakan-desakan dari luar. Siapa yang mendesaknya? Entah lah, hehehehe.

    Bagi Rizieq, meskipun ia tidak bisa dijerat pasal yang sama dengan Ariel, tapi maka reputasinya tetap akan terancam karena kasus ini. Jika penyebar chat dan foto tersebut tertangkap kemudian diadili lalu divonis bersalah. Maka selama persidangan semua akan terkuak dengan jelas, kebenaran akan chat tersebut akan terbuka lebar. Dan putusan bersalah kepada penyebarnya justru menjadi bukti bahwa chat tersebut memang terjadi, meskipun Rizieq tidak dijadikan tersangka.

    “Habib Rizieq Tidak Takut Dipenjara, Camkan Itu!”

    0
  • - Copyright © Bersatu NKRI - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -