• Posted by : admin Linggo, Mayo 28, 2017

    Bersatunkri , DPRD DKI besok akan menggelar paripurna istimewa untuk memproses pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari posisi Gubernur DKI. Dalam paripurna itu, Djarot Saiful Hidayat akan sekaligus diusulkan sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Ahok.


    Seperti diketahui, Ahok sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI setelah ditahan dan mencabut banding di kasus penodaan agama. Berikut bunyi aturan yang memuat soal pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengundurkan diri, seperti dimuat di UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah:

    Pasal 78

    Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
    a. meninggal dunia;
    b. permintaan sendiri; atau
    c. diberhentikan.

    Pasal 79

    Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

    (2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

    Paripurna istimewa DPRD DKI terkait pergantian posisi Ahok ke Djarot ini akan digelar pada Selasa (30/5). Hari ini, DPRD DKI rencananya akan lebih dahulu menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus).

    "Sesuai ketentuan undang-undang bahwa karena mengundurkan diri, berhenti ada tiga hal, salah satunya mengundurkan diri, maka ada kewajibkan DPRD mengumumkan pengunduran diri tersebut dan sekaligus mengusulkan pengangkatan Pak Wakil Gubernur menjadi Gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri," kata Wakil Ketua DPRD DKI Taufik di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).

    Rapat paripurna rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB. DPRD DKI akan mengumumkan bahwa Ahok sudah mengundurkan diri lalu mengusulkan Djarot untuk mengisi posisi Gubernur DKI.

    Dalam hari yang sama, DPRD DKI akan mengirimkan surat dan administrasinya ke Kemendagri untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Djarot akan dilantik menjadi gubernur oleh Presiden Jokowi sesuai jadwal yang disiapkan.

    Djarot sendiri enggan banyak berkomentar soal pengangkatannya sebagai gubernur DKI definitif menggantikan Ahok. Dia menyerahkan semuanya pada DPRD DKI.

    "Bukan masalah siap, ini sekarang kan di DPRD, besok mau rapat paripurna istimewa. Kemarin sudah disampaikan. Ya sudah, diikuti saja prosesnya. Saya pikir itu," ucap Djarot hari ini.



    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Bersatu NKRI - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -