• Posted by : admin Martes, Mayo 16, 2017


    Bersaru NKRI - Jijikers ini kasihan sekali, ditinggal kabur oleh majikannya lalu terpaksa jungkir balik membela pimpinannya yang sedang lari-lari cantik ke Arab. Saya selalu ingat teriakan Rizieq yang katanya menggetarkan banyak kaum kafir dan munafik.

    “Siap revolusi?!!” menggunakan dua mic sambil tangannya mengacung.

    Lah mau revolusi bagaimana kalau dipanggil Polisi saja lari ketakutan. Jijikers boleh ngeles macem-macem, termasuk alasan perlawanan katanya. Sejak kapan melawan itu balik belakang lalu mundur terbang ke Arab? Itu kabur namanya mirip yang kabur ke Yordania dulu itu.

    Pendukungnya panik, apalagi hari ini Kak Emma diperiksa dan mengatakan mengakui bahwa rekaman percakapan yang beredar di media sosial adalah dirinya dan Firza.

    Saya pantau twitter setelah berita pernyataan tersebut keluar dan langsung akun-akun sebelah ramai-ramai melempar isu lain. Mereka mengatakan bahwa Rizieq tidak kabur karena ia tidak takut di penjara. Sebuah akun mencuitkan bahwa “Rizieq tidak takut di penjara, camkan itu” sambil memperlihatkan foto saat Rizieq diadili. Rizieq memang sebelumnya pernah di penjara dan waktu itu dia tidak kabur, apa mungkin karena saat itu gak ada hadiah umroh?

    Rizieq pernah di vonis penjara tahun 2003 selama 7 bulan.
    Menurut majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro, Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota.

    Rizieq juga pernah lagi di penjara tahun 2008
    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq selama satu tahun enam bulan. Habib terbukti bersalah terbukti bersalah dalam kasus kerusuhan di Monas.
    “Terdakwa terbukti bersalah,” kata ketua majelis hakim Panusunan Harahap saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2008.

    Jadi sudah 2 kali Rizieq masuk penjara dan sebelumnya ia tidak pernah kabur sejauh ini. Ada apa?

    Rizieq yang saat ini dipanggil karena kasus dugaan chat mesumnya dengan Firza tapi berkali-kali mangkir. Hingga pihak Kepolisian harus mengeluarkan surat panggilan paksa. Padahal yang harusnya ditahan itu adalah penyebarnya dan menurut kuasa hukum Rizieq mereka telah mengantongi nama penyebar tersebut. Walaupun saya ragu mereka benar-benar memilikinya.

    Beberapa orang beranggapan bahwa Rizieq tidak bisa di hukum karena bukan penyebarnya. Kalau begitu kenapa dia tidak datang saja? Membantu Polisi mencari siapa penyebarnya dan pengadilan pun bisa dilaksanakan. Tapi disinilah dilematisnya bagi Rizieq.

    Rizieq memang tidak takut di penjara, tapi reputasinya sebagai Imam Besar FPI tentu akan menjadi terancam jika ternyata chat tersebut terbukti benar adanya.

    Kalau Rizieq dijadikan terdakwa seperti Ariel apalagi hingga divonis bersalah maka reputasinya semakin terancam.

    Bicara soal kasus Ariel, hal tersebut memang janggal, Polisi menjerat Ariel dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi . Tuduhan yang digunakan adalah memproduksi materi pornografi. Video itu jelas dikategorikan sebagai Pornografi menurut UU ini.
    Pasal 4 UU Pornografi tersebut berbunyi:
    (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
    a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    b. kekerasan seksual;
    c. masturbasi atau onani;
    d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    e. alat kelamin; atau
    f. pornografi anak.
    Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) tersebut:
    Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
    a. Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.
    b. Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.
    c. Cukup jelas.
    d. Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
    e. Cukup jelas.
    f. Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.
    Sedangkan definisi Pornografi menurut Pasal 1 UU Pornografi tersebut adalah:
    Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

    Namun bila kita membaca penjelasan pasal 4 ayat (1) tersebut, video yang diproduksi untuk kepentingan dirinya sendiri tidak melanggar UU.

    Jadi sebenarnya jelas Rizieq tidak bisa dikenakan pasal tersebut namun kenapa Ariel bisa? Mungkin ada desakan-desakan dari luar. Siapa yang mendesaknya? Entah lah, hehehehe.

    Bagi Rizieq, meskipun ia tidak bisa dijerat pasal yang sama dengan Ariel, tapi maka reputasinya tetap akan terancam karena kasus ini. Jika penyebar chat dan foto tersebut tertangkap kemudian diadili lalu divonis bersalah. Maka selama persidangan semua akan terkuak dengan jelas, kebenaran akan chat tersebut akan terbuka lebar. Dan putusan bersalah kepada penyebarnya justru menjadi bukti bahwa chat tersebut memang terjadi, meskipun Rizieq tidak dijadikan tersangka.

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Bersatu NKRI - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -