• Posted by : admin Martes, Mayo 16, 2017


    Bersatu NKRI - Pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera membuat pernyataan yang memalukan yang menyatakan bahwa ada pengacara internasional yang menawarkan agar kasus yang menjerat Rizieq dibawa ke Mahkmah Internasional di Deen Haad, Belanda. Bisa kah kasus Rizieq di bawa ke Mahkamah Internasional di Deen Haag, Belanda?

    Kapitra Ampera tidak sadar dan tidak paham dengan hukum internasional, karena kasus ‘’baladarizieq’’ selamanya akan tetap menjadi kasus nasional Republik Indonesia dan tidak bisa menjadi kasus yang berdimensi internasional seperti keinginan Rizieq yang ingin membawa kasusnya ke ranah internasional dikarenakan Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional hanyalah negara yang menjadi subjek hukum internasional.

    Tak hanya Pasal 34 Statuta Mahkmah Internasional, tetapi Pasal 5 Statuta Mahkamah Internasional  sudah menetapkan jenis-jenis kejahatan yang dapat diselesaikan di Mahkmah Internasional antara lain: Kejahatan genosida yang pernah terjadi di Rwanda, kejahatan kemanusiaan (tindakan penyerangan terhadap penduduk sipil tertentu seperti di Suriah, Pakistan dan beberapa negara di Timur Tengah lainnya), kejahatan perang yang terjadi di Suriah, Irak dan beberapa negara di Timur Tengah lainnya serta kejahatan agresi yang pernah dilakukan Belanda di Indonesia saat Indonesia tengah dijajah ratusan tahun silam. Hanya empat jenis kejahatan itu yang bisa dibawa ke Mahkamah Internasional.

    Dan Indonesia sampai hari ini belum meratifikasi Statuta Mahkmah Internasional tersebut, sehingga harapan Rizieq yang menurut Kapitra Ampera ditawari  oleh seorang pengacara internasional agar kasusnya diselesaikan di Mahkamah Internasional kian pupus karena kasus Rizieq tidak masuk jenis-jenjis kejahatan yang dapat diselesaikan Makhamah Internasional dan Rizieq tetap bisa diadili dalam kasus ‘’baladarizieq’’ karena sudah tidak ada celah hukum apa pun yang bisa dilakukan Rizieq untuk ‘’meminta tolong’’ Mahkmah Internasional di Deen Haag, Belanda.

    Sehingga jika Rizieq dan Kapitra Ampera menyatakan ada pengacara internasional yang mengusulkan agar kasus ‘’baladarizieq’’ dibawa ke Mahkamah Internasional , itu tidak akan pernah terjadi karena akan menabrak Pasal 34 dan Pasal 5 Statuta Mahkamah Internasional apalagi Indonesia belum meratifikasi Statuta Mahkamah Internasional. Dan yang perlu Rizieq dan Kapitra Ampera pahami bahwa individu tidak bisa beracara di Mahkamah Internasional, hanya negara yang bisa beracara di Mahkamah Internasional.

    Dalam hal ini ada tiga kategori negara: negara anggota PBB, negara bukan anggota PBB dan negara bukan Statuta Mahkamah Internasional. Jadi, Pasal 34 Status Mahkamah Internasional telah menguci keinginan dan harapan Rizieq yang ingin kasusnya diselesaikan di Mahkamah Internasional di Deen Haag , Belanda.

    Karena kasus-kasus yang bisa diselesaikan di Mahkamah Internasional di Deen Hag, Belanda bukan seperti kasus pornografi seperti yang menjerat Rizieq, karena yurisdiksi Mahkamah Internasional yang dimiliki Mahkamah Internasional adalah terbatas terhadap pelaku kejahatan berat yang diseret oleh sebuah negara ke Mahkamah Internasional karena melakukan kejahatan internasional di negara yang menyeretnya ke Mahkamah Internasional.

    Selain jenis-jenis kejahatan-kejahatan sebagaimana dalam Pasal 5 Statuta Mahkamah Internasional, sengketa lain yang dapat diselesaikan di Mahkamah Internasional yang juga melibatkan negara sebagai subjek hukum internasional antara lain sengketa antarnegara, sengketa antarbatas negara, sengketa batas maritim, sengketa perbatas teritorial pulau , sengketa perairan, sengketa ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif, sengketa pulau yang melibatkan dua negara atau lebih seperti sengketa laut China Selatan, kejahatan perang, kejahatan agresi dan kejahatan kemanusiaan (genosida), pelanggaran HAM berat, sengketa yang dapat mengancam perdamaian dunia. Jadi sebaiknya Rizieq pulang ke tanah air, karena pupus sudah harapanmu karena tidak ada celah hukum internasional yang bisa menolongmu!

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Bersatu NKRI - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -