• Posted by : admin Biyernes, Mayo 26, 2017

    Bersatunkri, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan majelis hakim atas banding perkara Basuki Tjahaya Purnama ( Ahok ). Majelis hakim tinggi ditetapkan berdasarkan banding yang diajukan jaksa perkara Ahok


    Menurut Johanes , majelis hakim tinggi akan mempelajari berkas perkara Rencananya Berkas perkara akan diberikan ke hakim pada hari senin 29 Mei 2017

    PN Jakarta Utara sebelumnya mengirimkan berkas banding Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu 24 Mei 2017 . Berkas dikirim kerena pihak jaksa perkara Ahok sudah mengajukan banding . Hingga Berkas dikirim , Jaksa perkara Ahok belum mengambil keputusan terbaru terkait dengan permohonan banding itu . Sedangkan Ahok lebih dulu mencabut permohonan banding di PN Jakut

    Sementara itu Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan tim jaksa perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih mengkaji dilanjutkan-tidaknya permohonan banding Ahok.

    "Saya belum dapat laporan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum). Sedang dikaji lagi, masih butuh pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apakah kita harus tetap lanjut atau tidak," ujar Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

    Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok dihukum 2 tahun penjara dan kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.


    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Bersatu NKRI - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -