• Posted by : admin Huwebes, Mayo 25, 2017

    Bersatunkri , Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta akan segera mengusulkan Pengangkatan PLT Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur DKI ke Presiden , setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Resmi mengundurkan diri . Pengusulan ini akan langsung di ajukan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negri .


    "Sesuai ketentuan Undang-undang apabila mengundurkan diri atau berhenti ada tiga hal , Salah satunya mengundurkan diri . untuk itu merupakan kewajiban DPRD mengumumkan pengunduran diri tersebut dan sekaligus mengusulkan pengangkatan Pak Wakil Gubernur menjadi Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negri "

    Taufik juga menjelaskan , hal ini akan segera dilakukan karena undang-undang memberi batasan waktu selama 10 hari bagi DPRD melakukan usulan tersebut . Rencananya , Selasa (30/5) akan dilakukan peripurna istimewa atas pemberhentian Ahok .

    Setelah itu surat pemberhentian Ahok ini akan diserahkan ke Kemendagri pada Selasa siang dan dalam hari yang sama akan segera di sampaikan kepada Presiden .dan jika tidak ada halangan penyerahan surat ini hanya butuh waktu satu hari .





    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Bersatu NKRI - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -