• Posted by : admin Linggo, Mayo 21, 2017

    Bersatunkri , Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) akan menyerahkan memori banding siang ini . Tim pengacara akan sekaligus melakukan pemeriksaan berkas perkara (inzage) banding di Pengadilan Negri Jakarta Utara .


    "Rencana hari ini serahkan memori banding sekalian pemeriksa berkas " Ujar anggota tim pengacara Ahok , I Wayan Sudirta .

    Dalam memori banding , tim pengacara Ahok akan mengulas putusan majelis hakim yang menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama yang ancaman pidananya diatur dalan pasal 156a KUHP huruf a. Pengacara menegaskan unsur niat menodakan agama dengan menyebut surat Al Maidah ayat 51 , tidak terpenuhi .

    "Kalau menyebut Al Maidah , yang dikritik adalah elite politik yang memanfaatkan , yang menggunakan Al Maidah . Yang dikritik elite politik , kok sekarang dibelokkan oleh majelis seolah-olah menodakan agama , itu lompatan jauh " Sebut Sudirta .

    Selain itu tim pengacara akan memasukkan keberatan atas penahanan Ahok yang dilakukan usai sidang vonis pada 9 Mei . Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimob , Kelapa Dua , Depok

    "Menahan saat putusan sidang tidak sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 KUHP sebut Sudirta .

    Majelis hakim menyebutkan penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya daat bertemu warga di Pulau Pramuka , Kepulauan Seribu pada 27 Septembet 2016 . Majelis hakim menyatakan Ahok menghina surat Al Maidah 51 karena menganggap surat Al Maidah 51 menjadi alat membohongi umat atau masyarakat yang dikaitkan dengan konteks pilkada .


    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Bersatu NKRI - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -