• Posted by : admin Martes, Mayo 23, 2017

    Bersatunkri, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memutuskan untuk mencabut memori banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama. Dan hari ini Sang istri Veronica Tan sudah memberikan penjelasan dalam konfrensi pers terkait alasan pencabutan banding tersebut.


    Pencabutan banding ini terjadi setelah tim pengacara Ahok datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang bertempat di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakpus. Istri Ahok, Veronica Tan juga tampak hadir dan ditemani adik kandung Ahok Fifi Lety Indra, Senin (22/5/2017) di PN Jakarta Utara (Jakut).

    Sementara itu pengacara Ahok lainnya I Wayan Sudirta mengatakan, memori banding sebenarnya sudah masuk ke PN Jakut. Namun pihak keluarga setelah berdiskusi dengan tim pengacara memutuskan mencabut banding.

    “Intinya ada dua kejadian. Satu sudah menyerahkan memori banding sudah masuk di berkas. Kemudian setelah itu keluarga memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarga memutuskan mencabut. Kita hargai keputusan itu, kita dampingi,” ujar Sudirta.

    Majelis hakim sebelumnya menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada sidang 9 Mei lalu.

    Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah, “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.”

    “Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” terang hakim dalam pertimbangan hukum.

    Namun putusan hakim tersebut sempai menuai banyak kontroversi yang bahkan sempat membuat seluruh penjuru dunia bergetar atas putusan hakim yang tidak masuk akal tersebut.

    Bahkan sampai di pelosok-pelosok tanah air mulai dari Sabang sampai Merauke dan juga dari luar negeri turut serta mengadakan aksi seribu lilin atas ketidakadilan yang telah menimpa Ahok.

    Termasuk juga tempat kelahiran Wakil Presiden Ke-3 Republik Indonesia yaitu Alm. H. Adam Malik yang lahir di kota Pematangsiantar, dimana kota Pematangsiantar merupakan kota dengan Peringkat Pertama dalam menjaga kerukunan dan toleransi beragama juga turut serta menyalakan “Seribu Lilin Untuk Ahok” dan sempat menjadi Viral di Dunia Maya.


    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Bersatu NKRI - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -