• Posted by : admin Miyerkules, Mayo 10, 2017


    Sebagai seorang muslim, saya baru menemukan sosok yang sangat luar biasa dalam diri Ahok. Meskipun Ahok nonmuslim, hal itu tidak menghalangi saya untuk mengaguminya. Ahok adalah sosok langka yang mungkin tidak akan muncul dalam satu dekade mendatang.

    Benar kata pepatah. Dimana pun tempatnya, mutiara akan selalu bersinar terang. meskipun berada di dasar laut yang dalam dan gelap, mutiara selalu dicari banyak orang. Ahok bagaikan mutiara. Sosoknya mampu membuat orang mencintainya dengan cinta yang sulit dinalar. Sebaliknya, sosoknya juga membuat orang iri, dengki dan benci yang sulit dinalar juga.

    Sebagai minoritas di Indonesia, Ahok mampu menunjukkan bahwa tidak ada alasan untuk tidak berkontribusi untuk negeri. Sayang sekali, hasil kerja Ahok membangun Jakarta harus dibalas dengan air tuba. Kerjanya tidak dihargai di Indonesia. Bahkan Ahok harus dijebloskan ke penjara karena sebuah konspirasi tingkat tinggi para begundal politik dan mafia.

    Namun sekali lagi Ahok tetap Ahok. Cahayanya tidak akan pudar meskipun telah divonis 2 tahun penjara. Sinar Ahok justru semakin berpendar. Daya magis Ahok berhasil membuat masyarakat dunia berbondong-bondong membelanya.

    Sejumlah organisasi internasional menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi HAM di Indonesia pasca-vonis dua tahun penjara terhadap  Ahok yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).

    Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia berkicau di Twitter dengan menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap dugaan penistaan agama Islam.

    Dewan HAM ini juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada dalam UU Hukum Pidana.

    Secara terpisah Amnesti Internasional juga menyatakan bahwa putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran.

    Ditambahkan, meskipun apa yang disebut sebagai UU penistaan agama – Dekrit Presiden No.1/PNPS/1965 dan KUHPidana Pasal 156a – “hanya” digunakan untuk mengadili sekitar 10 orang antara tahun 1965-1998, tetapi menurut catatan Amnesti ada 106 orang yang diadili dan dihukum dengan menggunakan aturan itu antara tahun 2005-2014.

    Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) bahkan secara tegas menyatakan meskipun “menghormati institusi demokrasi Indonesia, AS menentang UU penistaan agama dimana pun karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat.”

    Pernyataan yang disampaikan juru bicara Deplu AS Biro Asia Timur dan Pasifik, Anna Richey-Allen, Selasa (9/5/2017) siang itu menggarisbawahi seruan pada Indonesia “untuk menegakkan kebebasan beragama dan berpendapat yang merupakan aspek penting demokrasi pluralisnya.”


    Delegasi Uni Eropa (UE) untuk Indonesia menyerukan pada pemerintah dan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang selama ini dikagumi dunia.

    “Indonesia dan UE telah sepakat untuk memajukan dan melindungi HAM, seperti kebebasan berpikir, hati nurani, beragama dan kebebasan berpendapat,” demikian petikan pernyataan itu.

    Ditambahkan, “Uni Eropa secara konsisten menyatakan bahwa undang-undang yang mengkriminalisasikan penistaan agama apabila diberlakukan secara diskriminatif dapat menjadi penghambat gawat terhadap kebebasan mengemukakan pendapat dan beragama”.

    Hal senada disampaikan ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR), yang menyatakan bahwa putusan hakim atas Ahok itu bisa membuat posisi Indonesia sebagai pemimpin di kawasan “berada dalam bahaya dan meningkatkan keprihatinan tentang masa depan Indonesia sebagai masyarakat yang terbuka, toleran dan beragam.”

    Ketua APHR Charles Santiago menyatakan putusan itu bisa semakin memberanikan kelompok-kelompok garis keras, dan membuat pasal-pasal penistaan agama dalam undang-undang hukum pidana Indonesia semakin dipertanyakan. APHR prihatin masa depan Indonesia sebagai masyarakat yang terbuka dan toleran.

    Pembelaan dari masyarakat dunia ini menjadi bukti bahwa Ahok adalah sosok yang sangat langka. Ahok mampu membuat warga dunia berdecak kagum. Sangat sedikit orang Indonesia yang begitu diperhatikan oleh dunia Internasional. Mereka ikut prihatin dan mempertanyakan mengapa Ahok bisa divonis dua tahun.

    Hal ini semakin menjadi bukti bahwa banyak sekali orang yang mencintai Ahok. Tuduhan bahwa karangan bunga adalah sebuah settingan mentah sudah. Sangat sulit membuat setingan bahwa seolah-olah Ahok dicintai oleh warga Jakarta. Apalagi membuat setingan agara warga dunia mencintai Ahok, itu hal yang hampir mustahil. Ahok tidak mungkin mampu mensetting itu semua. Semua ini terjadi memang karena kehebatan Ahok. Banyak tangis pecah tak terbendung setelah Ahok kalah dan kemudian divonis 2 tahun. Luar biasa!!!

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Bersatu NKRI - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -