• Posted by : admin Sabado, Marso 4, 2017

    Ajobola.com  - Berita Terupdate seputar NKRI , Hasil liputan tim Artikel Ajobola menerangkan KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon yang akan melaju di Pilgub putaran ke dua . Dua pasang calon yang kembali akan bertarung yaitu Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) - Djarot Saiful Hidayat selalu dari tim pertahanan dan Anies Baswedan - Sandiaga Uno . jadwal Pelaksanaan Pilgub putaran kedua telah ditetapkan .


    "KPU DKI Jakarta memutuskan putaran kedua , Pertama menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang memperoleh suara terbanyak pertama pada putaran pertama untuk mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta " Ujar Komisioner KPU DKI BEtty Epsilon Idroos Dalam rapat pleno KPU di Hotel Borobudur , Jakarta Pusat Sabtu (4/3)

    "Kedua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI untuk mengikuti putaran kedua sebagai diktum kesatu Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. dan Drs. H. Djarot Saiful Hidayat, M.S. kedua Anies Rasyid Baswedan, Phd. dan Sandiaga Salahudin Uno B.A, MBA," sambung Betty.

    Berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 putaran kedua, telah dipaparkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilgub DKI putaran kedua.

    Kampanye akan dilaksanakan oleh pasangan Cagub-Cawagub mulai 7 Maret-15 April 2017. Dalam agenda kampanye tersebut, terdapat jadwal debat terbuka yang akan dilakukan antara Ahok-Djarot vs Anies-Sandiaga.

    Pasangan calon juga akan melakukan kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik mulai 9 April hingga 15 April 2015. Selanjutnya, tahapan Pilgub putaran kedua akan memasuki masa tenang pada 16 April-18 April 2017.

    Pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) akan berlangsung pada 19 April 2017. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi dilakukan pada 29 April-6 Mei 2017.

    Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih akan ditetapkan dalam jadwal 5 Mei-6 Mei 2017.Jadwal tersebut jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP).

    Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran kedua.

    1. Penetapan peserta pemilihan putaran kedua: 4 Maret 2017
    2. Kampanye: 7 Maret-15 April 2017
    3. Debat publik: 7 Maret-15 April 2017
    4. Kampanye melalui media massa: 9 April-15 April 2017
    5. Masa tenang: 16 April-18 April 2017
    6. Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS: 12 April-18 April 2017
    7. Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS: 19 April 2017
    8. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman
    hasil penghitungan suara tingkat provinsi: 29 April-1 Mei 2017
    9. Penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): 5 Mei-6 Mei 2017
    10. Sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP): mengikuti jadwal dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (MK)

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Bersatu NKRI - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -