• Posted by : admin Lunes, Marso 6, 2017

    Ajobola.com , Berita Terupdate Seputar NKRI , Berdasarkan liputan dari Tim Artikel Ajobola Menerangkan Dalam Kasus Money Politik Pilgub Banten , Penyidik dari Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu) Polres Serang melakukan pelimpahan tahap kedua kasus dugaan politik uang di Ciruas. Dua tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.


    "Karena perkara sudah P21. Hari ini lanjutan pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti," kata jaksa pada Gakkumdu Andri Saputra kepada wartawan di Kejari Serang, Kota Serang, Senin (6/3/2017).

    Dalam waktu dekat kasus politik uang ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Serang.

    Adapun barang bukti yang juga dilimpahkan berupa 8 bungkus beras masing-masing berisi bungkusan kecil. Di dalamnya terdapat 5 bungkus mi instan berisi flyer pasangan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy beserta visi-misi. Selain itu, ada dua handphone yang dijadikan barang bukti.

    "Lumayan banyak, handphone ada dua. Terus ada flyer pasangan Wahidin Halim dan Andika beserta visi-misinya," ujarnya.

    2 Tersangka Kasus Mi Instan Pilgub Banten Dilimpahkan ke KejariFoto: Bahtiar Rifai-detikcom


    Menurut Andri, tersangka Hidayat Wijaya Dipura (40) dan Afrizal (51) berkomunikasi untuk pembagian mi instan terkait Pilgub Banten. Ada dua orang yang saat ini masih menjadi DPO atas nama H Rahmat dan Yani.

    "Kasus ini berawal atas H Rahmat dan Dayat (Hidayat). Karena Dayat punya organisasi dan mendukung nomor urut satu atas nama Wahidin-Andika. H Rahmat memohon ke Dayat karena di sana (Ciruas) pemilih abu-abu. Makanya tolong bantu suara," kata Andri.

    Karena ada permintaan tersebut, Dayat kemudian menyerahkan bungkusan mi instan ke Afrizal. Keduanya kebetulan tinggal di kawasan Taman Ciruas Permai, Kabupaten Serang.


    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Bersatu NKRI - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -