• Posted by : admin Sabado, Mayo 13, 2017


    Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah tidak setuju dengan rencana Polri yang akan memasukkan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke dalam daftar Red Notice Interpol.

    "Enggak perlu red notice-lah, kok memperlakukan dia seperti penjahat saja?" kata Ikhsan Abdullah di sela-sela diskusi bertajuk Dramaturgi Ahok, di Jakarta, Sabtu (13/5).

    Ikhsan pun meminta penyidik Polri untuk memperlakukan Rizieq Shihab selayaknya seorang tokoh ulama yang perlu dihargai.

    "Saya kira bersabarlah. Habib Rizieq ini kan juga perlu dihargai sebagai tokoh, jangan diuber-uber seperti penjahat," kata Ikhsan.

    Lebih lanjut, Ikhsan juga meminta agar Polri tidak melakukan penjemputan paksa terhadap Rizieq, setibanya dia dari Malaysia.

    "Jangan ada kata jemput paksa, nanti kesannya enggak bagus. Lakukan dulu jemput ke sana, toh kenapa ke orang lain bisa dilakukan ke ini (Rizieq) nggak bisa," kata Ikhsan.

    Adanya kata paksa untuk penjemputan Rizieq, ia menilai, jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Bagi dia, penjemputan secara paksa dapat dilakukan jika benar-benar tidak mengindahkan kepolisian.

    "Ada ketentuannya, kalau bicara hukum harus pakai undang-undang, kalau jemput paksa yang bersangkutan benar-benar tidak mengindahkan polisi," ujarnya.

    Sebaliknya, ia meminta Polri agar bertindak dengan hati-hati dalam melakukan proses hukum terhadap Rizieq agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. "Harus bisa mendiskresi, artinya ambillah sikap yang menenteramkan. Karena ketenteraman ini penting," katanya, dikutip ANTARA.

    Sebelumnya Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa Polri akan meminta bantuan Interpol Pusat untuk mengeluarkan red notice terhadap Rizieq Shihab.

    "Lihat perkembangannya, kalau memang diperlukan, kami akan minta bantuan Interpol untuk mengeluarkan red notice," katanya.

    Hal itu akan dilakukan bila Rizieq enggan berkoordinasi dan terus mangkir terhadap panggilan pemeriksaan polisi.

    Sejumlah kasus yang menyeret Rizieq di antaranya kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Pertama RI Soekarno, kasus ujaran kebencian terkait lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia, kasus dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan dalam ceramah Rizieq, kasus tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa SARA.

    Berikutnya, kasus dugaan konten porno dalam pesan WhatsApp, kasus dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda dengan mengganti salam Sampurasun menjadi ‘Campur Racun’, kasus dugaan penghinaan terhadap hansip, kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Bersatu NKRI - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -