• Posted by : admin Martes, Marso 14, 2017

     Ajobola.com  - Berita Terupdate seputar NKRI , Ahli hukum pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut sangkaan yang diberikan ke terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus dilihat secara keseluruhan. Edward menyebut tidak bisa sangkaan pasal 156a KUHP itu hanya dilihat dari kacamata hukum pidana saja.


    "Kalau berkaitan pasal 156 a. Kalau dia sobek atau injek Al-Quran, dia menghina. Tapi karena ini pernyataan harus dilihat secara holistis," kata Edward saat menyampaikan pendapatnya dalam sidang lanjutan di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

    Edward menjelaskan maksud secara holistis yaitu bukan cuma aspek pidana, tapi juga dilihat secara kesehariannya apakah dia memang antimuslim, gesture saat di video itu, bahasa yang digunakan, sama diperlukan ahli agama untuk menjelaskan soal penistaan tersebut.

    "Maka perlu ahli bahasa dan agama, makanya perlu dilihat secara kontekstual," kata dia.

    "Jika ingin lebih dalam lagi apakah orang ini punya niat dalam menyatakan hal tersebut juga perlu dihadirkan ahli fisiologi untuk membaca gerak tubuh," imbuh dia.

    Ahli Pidana Sebut Pasal Alternatif Menunjukkan Keraguan Dakwaan

    Kemudian Edward mengatakan ada keraguan dalam penggunaan pasal alternatif di dakwaan kasus itu. Hal itu disampaikan Edward untuk menjawab pertanyaan kuasa hukum Ahok tentang penggunaan pasal 156 a KUHP.

    "Kalau dakwaan di pasal alternatif adanya keraguan pasal yang fix sperti apa. Kedua, seperti yang dijelaskan, ketika ada penistaan agama ada pasal 156 a, kecuali PNPS sudah dicabut bisa gunakan 156," kata Edward.

    Edward menerangkan maksud penodaan agama itu bisa dibagi menjadi dua, di antaranya melakukan tindakan menyobek atau menginjak kitab suci.

    "Dibagi jadi dua, pasal 1-2 kitab suci atau keagamaan. Penistaan atau penodaan seperti menyobek atau injak kitab suci," urainya.

    Penasihat hukum Ahok kemudian bertanya apakah tuduhan penistaan agama yang berlandaskan video dengan durasi 13 detik bisa bermakna. Edward menyebut perlu mengundang ahli-ahli yang berkaitan.

    "Ketika melihat rekaman video atau baca buku bahwa itu penistaan agama. Apakah pelaku melakukan penistaan agama atau tidak diperlukan ahli-ahli berkaitan untuk membuktikan harus dilihat kesehariannya," ucap dia.

    Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Bersatu NKRI - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -