• Posted by : admin Huwebes, Marso 9, 2017

    Ajobola.com - Berita Terupdate seputar NKRI , Berdasarkan Hasil Liputan Tim Artikel Ajobola menerangkan Musisi Ahmad Dhani Prasetyo kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, ia dilaporkan oleh Relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network) gara-gara cuitan sarkasme di akun Twitternya.


    "Ini laporannya terkait Twitter Ahmad Dhani. Di sini sudah saya print dan yang paling berat adalah 'siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya' dan dia selalu buat di belakangnya (tagar) ADP, artinya langsung dari tangan dia sendiri," kata Ketua BTP Network Jack Lapian kepada di Jakarta, Jumat (10/3/2017).

    Jack merasa perlu untuk melaporkan Dhani karena cuitannya di akun Twitternya itu telah menghasut serta menyebarkan kebencian.

    "Sudah jelas Ini menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian karena mau Pilkada putaran kedua. Dan saya lihat ini kok kaya orang frustasi," lanjutnya.

    Dhani kerap berkicau nyeleneh di akun Twitternya soal Ahok. Salah satu kicauan nyelenehnya itu adalah 'Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS???'

    "Ini jelas kan penistanya gubernur, 'kalian waras?', menurut saya dia menganggap perolehan 43 persen suara (Ahok-Djarot) itu (pemilihnya) gak waras semua dong," ungkap Jack.

    Meski dalam kicauannya itu tidak langsung menyebut nama Ahok, akan tetapi dengan kalimat tersebut Dhani sudah tendensius. "Kalau langsung ada di kalimat 'penista agama jadi gubernur'. Itu sudah jelas. Siapa lagi (kalau bukan Ahok), paralel kan?," sambungnya.

    Menurut Jack, cuitan suami Mulan Jameela yang terus menyerang Ahok itu merupakan black campaign menjelang Pilkada DKI putaran kedua ini. Kicauan Dhani juga dianggap mengganggu iklim kebebasan berdemokrasi.

    "Ini bisa dibilang black campaign dalam tanda kutip ya. Beliau sudah membuat pernyataan yang langsung bilang 'siapa saja yang dukung, siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan'. Jadi saya (dianggap) bajingan ya, semua 43 persen (suara Ahok-Djarot) itu bajingan," terang Jack.

    Laporan Jack diterima dengan Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Jack melaporkan Dhani dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Motivasi Jack melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya adalah untuk memberikan pelajaran. Ia berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya itu.

    "Yang pasti saya laporkan kali ini bukan mencari sensasi. Sudah capek sensasi, tapi saya ingin buat jera saja. Jangan seenaknya orang bikin status dan lebih berhati-hati karena ini kita punya demokrasi,"


    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Bersatu NKRI - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -