• Posted by : admin Lunes, Mayo 8, 2017


    Kesedihan atas akhir sidang Ahok hari ini berlum berhenti. Setelah sidang selesai, Ahok akan langsung ditahan atas perintah hakim. Keputusan hakim yang menyatakan Ahok bersalah jelas sangat aneh. Ahok sendiri menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Setelah persidangan Ahok memilih tidak berkomentar.

    Dia meninggalkan gedung Kementerian Pertanian dari pintu samping dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Ahok langsung dibawa dengan mobil polisi. Setelah selang beberapa waktu baru diketahui kemana Ahok dibawa oleh polisi.

    “Iya ditahan di Rutan Cipinang-nya yah bukan di lapas,” kata Kalapas Cipinang Petrus Kunto

    Ini merupakan kekalahan yang lebih menyakitkan dari kekalahan Ahok di Pilgub akibat kampanye SARA. Penahanan Ahok di Rutan Cipinang jelas sangat tidak beralasan. Ahok sudah begitu kooperatif dalam sidang dan tidak pernah mangkir. Memangnya Ahok mau kabur? Bukankah pekerjannya masih ada yaitu sebagai Gubernur DKI?

    Menanggapi vonis Ahok, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menolak berkomentar. Alasannya pun bermacam-macam. Ada yang beralasan takut salah ucap, hingga mengaku hanya fokus dalam pelayanan.

    “Jangan saya nanti saya takut salah tafsir,” ujar salah satu PNS

    Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga bakal menentukan nasib Gubernur DKI Jakarta Ahok setelah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penistaan agama. Mendagri pun bakal mengumumkan siang ini.

    “Sedang disusun naskahnya oleh Pak Menteri,” kata Kabag Humas Kemendagri Acho Madaremeng

    Sepertinya Ahok bakal dinonaktifkan pada hari ini juga karena beliau sudah ditahan. Tidak mungkin ada kepala daerah bisa memerintah dari rumah tahanan, kecuali kalau ada main mata dengan rutan tersebut.

    Ahok Ditahan Demi Apa?



    “Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat 2 a KUHAP menyebutkan ‘pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu,’. Dan penjelasannya yang menyebutkan bahwa perintah penahanan terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan tersebut karena dikhawatirkan bahwa selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana lagi,” kata majelis hakim

    Sejak kapan Ahok akan kabur maupun menghilangkan barang bukti? Kabur tidak mungkin, mukanya dikenal satu negeri. Menghilangkan barang bukti juga tidak mungkin, sudah beredat di internet. Ini merupakan alasan ngeles.

    “Menimbang bahwa pasal 21 ayat 4 KUHAP menyebutkan penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” lanjut hakim.

    “Menimbang bahwa pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP menyebutkan bahwa ‘surat putusan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaska,” kata hakim.

    “Menimbang bahwa pasal 197 ayat 2 KUHAP menyebutkan ‘tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum,” kata hakim

    “Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan,” sambung hakim menegaskan.

    Sudahlah, keputusan Hakim sudah keluar dan tidak bisa diubah. Yang bisa dilakukan adalah banding. Namun bagaimanapun, penahanan Ahok pasti berdampak atas jabatan beliau sebagai Gubernur. Setidaknya Djarot itu masih bersih dan bisa dipercaya.

    Besok tidak akan adalagi antrian warga yang mengeluhkan masalahnya langsung kepada Gubernur. Mereka tinggal gigit jari, Gubernur yang cinta rakyat akan ditahan karena kasus ajaib.

    Kita nantikan saja nasib status Ahok ditangan Mendagri. Kita sekarang hanya bisa berdoa agar Ahok tabah terhadap cobaan ini.

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Bersatu NKRI - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -