• Posted by : admin Miyerkules, Mayo 17, 2017

    Bersatunkri - Sejatinya , Pernikahan merupakan hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945 . Namun dalam UU Ketenagakerjaan , Pernikahan dilarang bila dilakukan oleh sesama rekan satu perusahaan . Ada yang janggal , UU Ketenagakerjaan itupun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).


    Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 menyebutkan :
    " Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah "
    Akan tetapi dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf UU Ketenagakerjaan , Perkawinan bisa menjadi barang terlarang . Pasal itu berbunyi
    " Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja /buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja /buruh lainnya di dalam satu perusahaan ,kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja ,peraturan perusahaan ,atau perjanjian kerja bersama ."

    "Selama ini dalam praktik pengujian konstitusional di MK suatu norma UU dapat dinilai sesuai dengan UUD 1945, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan UUD 1945. Dalam konteks ketentuan dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan jelas tidak masuk kategori sesuai dengan UUD 1945," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Kamis (18/5/2017).

    Menurut Direktur Puskapsi Universites Jember itu, Pasal 153 auay t huruf f UU Ketenagakerjaan itu mengandung substansi yang bertentangan dengan pengakuan serta penghormatan atas hak asasi dan nilai-nilai agama.
    Dilindungi UUD 1945, Mengapa Nikah dengan Teman Sekantor Dilarang?

    "Pembatasan atas pelaksanaan untuk membentuk keluarga melalui perkawinan sesungguhnya hanya dapat dibatasi oleh nilai-nilai agama seperti halnya dalam agama Islam bahwa adanya larangan perkawinan karena hubungan darah yang terlampau dekat, larangan kawinan poliandri, dan sebagainya," ujar Bayu.

    Oleh sebab itu, pembatasan atas hak asasi untuk melakukan perkawinan karena alasan di luar Pasal 28J ayat 2 UUD 1945, potensial akan melanggar hak asasi dan berarti masuk kategori bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 28 J ayat 2 menyatakan:

    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

    Selain mendalilkan bertentangan dengan pasal 28 B ayat 1, penggugat juga menyatakan UU Ketenagakerjaan itu melanggar:

    Pasal 28C ayat (1) UUD 1945:
    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

    Dengan pilihan mengundurkan diri bagi pelaku pernikahan sekantor, hal itu juga dinilai melanggar UUD 1945, khususnya pasal Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi:

    Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

    dan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:

    Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak


    Gugatan itu dilayangkan delapan karyawan yaitu Jhoni, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus dan Yekti Kurniasih. Sidang pleno tersebut baru berlangsung sekali dengan mendengarkan jawaban pemerintah dan pihak terkait yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Adapun DPR tidak datang. Rencananya, sidang akan digelar lagi pada awal Juni 2017 dengan mendengarkan pihak terkait lainnya.


    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Bersatu NKRI - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -