• Posted by : admin Linggo, Pebrero 12, 2017

    Bersatu NKRI - Sidang kesepuluh kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan berlangsung pada Senin esok, 13 Februari 2017. Sidang akan menghadirkan empat saksi ahli.

    Dari empat saksi, dua di antaranya yakni ahli agama Islam dan ahli Bahasa Indonesia. Sementara dua saksi lagi masing-masing adalah ahli hukum pidana.

    "JPU (jaksa penuntut umum) telah memanggil empat orang ahli yang akan memberikan keterangan dalam persidangan hari Senin," ujar pengacara Ahok, Humphrey Djemat melalui pesan singkat, Minggu, 12 Februari 2017.

    Saksi pertama adalah Muhammad Amin Suma yang merupakan ahli agama Islam. Saksi kedua, Mudzakkir adalah ahli hukum pidana. Saksi ketiga, Abdul Chair Ramadhan ahli hukum pidana. Sementara saksi keempat adalah Mahyuni yang merupakan ahli Bahasa Indonesia.
    [ GABUNG SEKARANG BERSAMA AGEN BOLA SBOBET RESMI ]
    "Keempatnya dipanggil untuk memberi keterangan dalam sidang Pak Ahok yang dimajukan menjadi besok (sebelumnya Selasa)," ujar Humphrey.

    Ahok telah menjadi terdakwa karena diduga menodai agama dengan isi pidatonya yang dianggap menyinggung ayat 51 surat Al Maidah saat ia berdialog dengan warga Kepulauan Seribu dalam rangka panen hasil pembudidayaan ikan kerapu pada 27 September 2016 di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.

    Ahok kemudian dikenai dua dakwaan alternatif yaitu pelanggaran atas Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan Pasal 156a dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Bersatu NKRI - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -