• Posted by : admin Lunes, Enero 30, 2017


    Berita Kriminal - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan, pencucian uang dengan memanfaatkan aktivitas sistem pembayaran di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank, atau biasa dikenal dengan money changer, kerap kali terjadi.

    Direktur TPPU Badan Narkotika Nasional (BNN), Rokhmad Sunanto, menyampaikan, jaringan bandar narkotika sering memanfaatkan money changer untuk transaksi pembayaran. Menurutnya, kejahatan narkotika selalu jadi pangsa pasar karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

    "Bayangkan di Indonesia harga (narkotika)-nya Rp2 miliar/kg. Di pusatnya di China hanya Rp100 juta/kg. Tetangga kita seperti Malaysia dan Singapura Rp300 juta/kg. Makanya pemberantasan narkotika tidak hanya fisiknya saja, tapi juga tindak pidana pencucian uang untuk memotong sumber pendanaan narkotika," ujarnya di gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.

    Rokhmad mengungkapkan, modus atau strategi yang biasa dilakukan di antaranya adalah, kerja sama antara penyelenggara transfer dana dan KUPVA Bukan Bank yang berizin dengan yang tidak berizin. "Penyelenggara transfer dana dan KUPVA Bukan Bank yang tidak berizin dijadikan sebagai perantara transaksi keuangan dari bandar narkotika," tuturnya.

    [ GABUNG SEKARANG BERSAMA AGEN BOLA SBOBET RESMI ]

    Selain itu, kata dia lebih jauh, penyelenggara transfer dana dan KUPVA Bukan Bank juga menggunakan rekening pribadi lebih dari satu, dengan nama identitas nasabah yang dipalsukan.

    "Jadi biasanya bandar itu tidak langsung menukar uang lalu membelikan (narkoba). Untuk mengelabui, makanya terjadi tindakan pencucian uang. Mereka yang menukarkan, orang lain yang membeli. Makanya mengenali lebih dalam nasabah (know your customer), ini penting sekali," ujarnya.

    Di samping itu, lanjutnya, pelaku pencucian uang juga menggunakan perusahaan ilegal sebagai sarana untuk melakukan tindakan kejahatan. Hal ini dilakukan guna memalsukan dokumen importasi dan invoice.

    "Lalu uangnya ditransfer ke luar negeri. Pengiriman ini enggak langsung ke KUPVA, tapi melalui perusahan importasi. Kami telusuri dana ini, dibagi ke-11 negara yang nilainya mencapai Rp3,6 triliun," ujarnya.

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Bersatu NKRI - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -