• Posted by : admin Martes, Mayo 9, 2017


    Hari ini saya akan mengingat nama-nama dan wajah majelis hakim yang memimpin sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, I Wayan Wirjana, dan Didik Wuryanto. Mereka menyatakan Ahok bersalah dan menjatuhi vonis jauh lebih berat dari tuntutan jaksa. Ya, Ahok dikenai hukuman 2 tahun dan pengadilan memerintahkannya untuk ditahan.
    “Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan pidana selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat mengetuk palu.

    Selain memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun, majelis hakim juga meminta agar Ahok ditahan. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,”

    Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada persidangan sebelumnya menuntut Ahok dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

    Mengapa saya harus mengingat nama dan wajah mereka? Hari ini mereka adalah bukti nyata bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya bisa ditegakkan. Bahwa tekanan dari pihak tertentu bisa sangat mempengaruhi keputusan yang diambil. Bahwa pengajuan saksi-saksi yang berkompeten belum tentu didengar dan saksi-saksi tak berkompeten masih dianggap sebagai masukan yang sahih untuk sebuah proses peradilan.

    Mungkin mereka takut dengan ancaman dan tekanan yang masuk sehingga daripada mereka yang kenapa-kenapa maka akan dibiarkan Basuki divonis bersalah dan dihukum penjara. Karena kalaupun kemudian Ahok tak menerima putusan itu maka proses banding akan dilakukan hingga tingkat peradilan tertinggi. Saya rasa hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi pun belum kuat nyalinya untuk bisa membuat suatu putusan yang bebas dari tekanan pihak tertentu. Entah kalau sudah di tingkat kasasi nantinya. Tapi menuju ke sana itu pun prosesnya panjang dan melelahkan.

    “Kami akan melakukan banding,” kata Ahok. Sementara Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan sikap yang akan mereka ambil.

    Ahok memang akan mengajukan banding, namun lagi-lagi saya pesimis dengan sistem peradilan kita. Meski sekelompok orang di luar sana akan mengatakan bahwa ini keputusan hakim yang independen dan fair, saya tetap tidak meyakini seperti itu. Bukan karena Ahok kalah, bukan. Tapi lihat sajalah sampai bagaimana ada sekelompok massa yang terkoordinir menyerbu Mahkamah Agung Jum’at lalu. Lagi-lagi seperti di DKI Jakarta, Ahok dipaksa kalah oleh tekanan yang dibuat-buat oleh segerombolan orang.

    Saya akan melihat bagaimana kinerja aparat kepolisian dan pengadilan kita menyikapi dugaan penistaan agama dan kasus-kasus yang dilakukan oleh orang lain. Jika mereka tidak bisa memproses seperti apa yang mereka lakukan kepadamu, maka jangan harap pandangan saya tentang institusi peradilan kita akan berubah. We are watching!


    Maafkan kami Pak Ahok, yang tidak maksimal memberikan dukungan dan perlawanan. Belum selesai dengan penyesalan di Pilkada DKI Jakarta sekarang kasusmu pun bernasib sama. Maafkan kami atas segala kedzaliman yang membuatmu harus menanggung apa yang seharusnya tak kau tanggung. Banyak orang yang takut denganmu dan memang harus membunuh langkahmu di dunia politik dengan cara seperti ini. Pengecut tetaplah pengecut, itulah mereka yang menyadari potensimu dan sebetulnya tahu kebenaran tapi memilih tutup mata.

    Saya salut dengan ketabahan dan kekuatanmu, Ahok. Setidaknya yang kau tampakkan ke kami saat ini. Mungkin jika saya yang berada di posisimu kami tak akan sanggup. Lah jangan kan seperti itu, ada seseorang yang harus menghadapi polisi untuk sekedar kasus chat mesum saja bukannya bersikap gentleman tapi malah lari dan tak kunjung kembali kok.

    Tetaplah sehat dan kuat, Ahok. Percayalah karma tak akan lebih lambat dari qisash. Mereka yang mendzalimimu tak akan menunggu sampai hari akhir untuk mendapatkan balasannya. Stay strong, we always adore and support you…

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Bersatu NKRI - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -