• Posted by : admin Biyernes, Pebrero 24, 2017

    Bersatu NKRI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memanggil imam besar FPI Habib Rizieq Syihab. Pemanggilan itu ditujukan untuk mendengar keterangan Rizieq sebagai ahli bidang agama Islam.

    Dilihat detikcom dari surat panggilan ahli yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sabtu (25/2/2017) tertulis Habib Muhammad Rizieq Syihab alias Moh Rizieq sebagai guru agama Islam diminta untuk menghadap JPU Diky Oktavian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono nomor 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa 28 Februari 2017 mendatang.
    Dalam surat itu disebut Rizieq sebagai kandidat doktor di University Sains Malaysia. Surat pemanggilan tersebut telah dikirim dan diterima oleh tim advokasi GNPF MUI pada Kamis, (23/2) lalu.

    Sebagaima informasi, sidang ke-11 dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (21/2) lalu ditunda hingga Selasa (28/2) pekan depan. Sidang tersebut diskors sekitar pukul 22.30 WIB oleh hakim setelah mendengar keterangan dari tiga orang ahli.

    Hakim juga memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan lima orang saksi ahli yang belum hadir dalam dua kali sidang mendatang. Saat itu jaksa mengaku akan mendiskusikan siapa saja ahli yang akan dihadirkan pada sidang ke-12 nanti.

    Pada sidang tersebut ahli pertama merupakan ahli agama dari PBNU Miftahul Ahyar yang menyebut kata 'aulia' dalam surat Al-Maidah ayat 51 dapat diartikan sebagai pemimpin. Setelah itu, Miftahul ditanyai mengenai pemimpin seperti apa yang dimaksud dalam ayat tersebut.

    Ahli kedua, Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas menjadi ahli agama yang dihadirkan jaksa dalam lanjutan sidang tersebut. Dia mengaku diminta menonton video pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu. Saat itu video yang ditonton berdurasi sekitar 30 menit.

    Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir menyebut setidaknya ada tiga hal yang dianalisis dari video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Hal pertama terkait dengan frasa 'jangan percaya pada orang', kedua 'maka kami nggak memilih saya kan', dan yang ketiga 'dibohongi pakai Al-Maidah 51'.

    Sebenarnya ada empat orang saksi ahli yang direncanakan untuk didengarkan keterangannya pada sidang ke-11 lalu. Namun salah satu saksi ahli pidana, yaitu Abdul Chair Ramadhan, tidak dapat hadir dalam persidangan itu.
    http://www.ajobola.com/

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Bersatu NKRI - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -